1. Landasan Hukum Pers Indonesia
w
Pasal 28 UUD
1945.
w
TAP MPR No. XVII
/ MPR / 1998 tentang Hak Asasi Manusia.
w
UU No. 39 Tahun
2000 pasal 14 ayat 1 dan 2 tentang Hak Asasi Manusia.
w
UU No. 40 Tahun
1999 pasal 2 dan pasal 4 ayat 1 tentang Pers Pasal 2.
Peraturan
tentang pers yang berlaku sekarang ini ( UU NO. 40 Tahun 1999 telah diundangkan
pada tanggal 23 September 1999 yang dimuat dalam Lembaga Negara Republik
Inonesia Tahun 1999 No. 166 ). Agar pers berfungsi maksimal Sebagaimana
diamanatkan oleh pasal 28 UUD 1945. Fungsi maksimal ini sangat diperlukna karna
kemerdekaan pers adalah satu perwujudan keaulatan rakyat dan merupakan unsure
yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
yang demokratis.
2. Norma-norma Pers Nasional
Dalam
melaksanakan fungsi sehari-hari, partisipasi pers dalam pembangunan melibatakan
lembaga-lembaga masyarakat lainnya yang lingkup hubungannya dapat dibagi dalam
dua golongan sebagai berikut
∙ Hubungan
antara pers dan pemerintah
∙ Hubungan antara pers dan masyarakat cq
golongan-golongan dalam masyarakat.
Hubungan
antara pers dan pemerintah terjadi dalam bentuk yang dijiwai oleh semangat
kerekanan (partnership)
3. Organisasi Pers
Organisasi
Pers ialah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers (
pasal 1:5 ). PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) yang lahir di Surakarta, dalam
kongresnya yang berlangsung tanggal 8-9 Febuari 1946 dan SPS (Serikat Penerbit
Surat Kabar) yang lahir di Serambi Kepatihan Yogyakarta pada hari Sabtu tanggal
8 Juni 1946, merupakan penting dalam pembinaan pers Indonesia.
ø Dan Dewan pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai
berikut :
ø Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak
lain
ø Melakukan pengkajian untuk pengembangan pers
ø Menetapakan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik
Jurnalistik
ø Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian
pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers
ø memngembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan
pemerintah
ø Memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam
menyusun peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi
kewartawanan
ø Mendata perusahan pers (pasal 15:2)
Anggota Dewan Pers terdiri dari :
Y Wartawan
Y Pimpinan perusahaan pers
Y Tokoh masyarakat
Y Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers
Y Keanggotaaan Dewan Pers
Y Keanggotaaan Dewan Pers berlaku untuk masa 3tahun.
4. Sistem Pers Indonesia
System pers
merupakan subsistem dari system komunikasi, sedangkan system komunikasi itu
sendiri merupakan bagian dari system kemasyarakatan (system social). System
komunikasi adalah sebuah pola tetap tentang hubungan manusia yang berkaitan
dengan proses pertukaran lambaga-lembaga yang berarti untuk mencapai saling
pengertian dan saling mempengaruhi dalam rangka mewujudkan suatu masyarakat
yang harmonis.
Ciri khas system pers adalah sebagai
berikut :
Ó Integrasi (intergration)
Ó Keteraturan (regularity)
Ó Keutuhan (wholeness)
Ó Organisasi (organization)
Ó Koherensi (coherence)
Ó Keterhubungan (connectedness)
Ó Ketergantungan (interdependence)
Inti
permasalahan dalam system kebebasan pers adalah system kebesan untuk
berpendapat (freedom of expression) sebagaimana tercantum dalam pasal 28 UUD
1945.
5. Kode Etik Jurnalistik dan Tanggung Jawab Profesi Kewartawanan
Media masa pers berperan membina dan
mengembangkan pendapat umum (public opini), menumbuhkan, dna menyalurkan
aspirasi masyarakat secara positif dan konstruktif, serta mengembangkan
komunikasi timbal balik antara kekutan social masyarakat.
Menjalankan peranannya pers sebagai
salah satu modal bangsa menggunakan aturan main (rules of the game) pers
nasional.
∙ Landasan
Idiil : Falsafah Pacasila
∙ Landasan Konstitusi : UUD 1945
∙ Landasan Yuridis ` : UU
Pokok Pers
∙ Landasan Strategis : GBHN
∙ Landasan Profesional : Kode Etik Jurnalistik
∙ Landasan Etis : Tata nilai
yang berlaku dalam masyarakat
A. Pertanggung Jawaban
Menujung pertumbuhan dan perkembangan masyarakat, pers perlu melakukan
hal-hal berikut:
a
Menghimpun
bahan-bahan yang dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan masyarakat.
a
Mengamankan hak-hak pribadi (hak asasi)
a
Mampu menampang dan menyalurkan kritik dan saran.
a
Memberikan penerangan melalui ilkan.
a
Memelihara kesejahteraan masyarakat.
a
Mampuk kekuatannya sendiri (permadalan dan sumber daya
manusianya)
a Menjalanjan fungsi
kemasyarakat
a Presumption of innocence
a Menghidari penyajian
bahan berita yang sensitif
a Menghidari penulisan,
berita, ulusan, cerita, dan karikatur yang cenderung bersifat pornografi dan sadisme, kekejaman
dan kekerasan
a Menyajikan bahan siaran
atau tulisannya.
B. Kode Etik Jurnalistik
Pers melalui organisasi Persatuan
Wartawan Indonesia (PWI) telah menetapkan Kode Etik Kewartawanan yang sudah
dimulai sebelum Indonesia merdeka, seperti Persatuan Djurnalis Indonesia
(PERDI). Aturan mengenai perilaku dan pertimbangan moral dan ditaati oleh media
pers dalam siarannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar