2 Mar 2013

Landasan Hukum Pers Indonesia


1.    Landasan Hukum Pers Indonesia
w    Pasal 28 UUD 1945.
w    TAP MPR No. XVII / MPR / 1998 tentang Hak Asasi Manusia.
w    UU No. 39 Tahun 2000 pasal 14 ayat 1 dan 2 tentang Hak Asasi Manusia.
w    UU No. 40 Tahun 1999 pasal 2 dan pasal 4 ayat 1 tentang Pers Pasal 2.
          Peraturan tentang pers yang berlaku sekarang ini ( UU NO. 40 Tahun 1999 telah diundangkan pada tanggal 23 September 1999 yang dimuat dalam Lembaga Negara Republik Inonesia Tahun 1999 No. 166 ). Agar pers berfungsi maksimal Sebagaimana diamanatkan oleh pasal 28 UUD 1945. Fungsi maksimal ini sangat diperlukna karna kemerdekaan pers adalah satu perwujudan keaulatan rakyat dan merupakan unsure yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis.

2. Norma-norma Pers Nasional
          Dalam melaksanakan fungsi sehari-hari, partisipasi pers dalam pembangunan melibatakan lembaga-lembaga masyarakat lainnya yang lingkup hubungannya dapat dibagi dalam dua golongan sebagai berikut
    Hubungan antara pers dan pemerintah
   Hubungan antara pers dan masyarakat cq golongan-golongan dalam masyarakat.
          Hubungan antara pers dan pemerintah terjadi dalam bentuk yang dijiwai oleh semangat kerekanan (partnership)

3. Organisasi Pers
 Organisasi Pers ialah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers ( pasal 1:5 ). PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) yang lahir di Surakarta, dalam kongresnya yang berlangsung tanggal 8-9 Febuari 1946 dan SPS (Serikat Penerbit Surat Kabar) yang lahir di Serambi Kepatihan Yogyakarta pada hari Sabtu tanggal 8 Juni 1946, merupakan penting dalam pembinaan pers Indonesia.
ø   Dan Dewan pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
ø   Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain
ø   Melakukan pengkajian untuk pengembangan pers
ø   Menetapakan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik
ø   Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers
ø   memngembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah
ø   Memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan
ø   Mendata perusahan pers (pasal 15:2)
Anggota Dewan Pers terdiri dari :
Y  Wartawan
Y Pimpinan perusahaan pers
Y Tokoh masyarakat
Y Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers
Y Keanggotaaan Dewan Pers
Y Keanggotaaan Dewan Pers berlaku untuk masa 3tahun.

4. Sistem Pers Indonesia
 System pers merupakan subsistem dari system komunikasi, sedangkan system komunikasi itu sendiri merupakan bagian dari system kemasyarakatan (system social). System komunikasi adalah sebuah pola tetap tentang hubungan manusia yang berkaitan dengan proses pertukaran lambaga-lembaga yang berarti untuk mencapai saling pengertian dan saling mempengaruhi dalam rangka mewujudkan suatu masyarakat yang harmonis.
Ciri khas system pers adalah sebagai berikut :
Ó Integrasi (intergration)
Ó Keteraturan (regularity)
Ó Keutuhan (wholeness)
Ó Organisasi (organization)
Ó Koherensi (coherence)
Ó Keterhubungan (connectedness)
Ó Ketergantungan (interdependence)
          Inti permasalahan dalam system kebebasan pers adalah system kebesan untuk berpendapat (freedom of expression) sebagaimana tercantum dalam pasal 28 UUD 1945.

5. Kode Etik Jurnalistik dan Tanggung Jawab Profesi Kewartawanan
Media masa pers berperan membina dan mengembangkan pendapat umum (public opini), menumbuhkan, dna menyalurkan aspirasi masyarakat secara positif dan konstruktif, serta mengembangkan komunikasi timbal balik antara kekutan social masyarakat.
Menjalankan peranannya pers sebagai salah satu modal bangsa menggunakan aturan main (rules of the game) pers nasional.
    Landasan Idiil                        : Falsafah Pacasila
   Landasan Konstitusi               : UUD 1945
   Landasan Yuridis `                  : UU Pokok Pers
   Landasan Strategis                 : GBHN
   Landasan Profesional            : Kode Etik Jurnalistik
   Landasan Etis                         : Tata nilai yang berlaku dalam                                                               masyarakat
A. Pertanggung Jawaban
Menujung pertumbuhan dan perkembangan masyarakat, pers perlu melakukan hal-hal berikut:
a                      Menghimpun bahan-bahan yang dapat meningkatkan pengetahuan dan  keterampilan masyarakat.
a                    Mengamankan hak-hak pribadi (hak asasi)
a                    Mampu menampang dan menyalurkan kritik dan saran.
a                    Memberikan penerangan melalui ilkan.
a                    Memelihara kesejahteraan masyarakat.
a                    Mampuk kekuatannya sendiri (permadalan dan sumber daya manusianya)
a   Menjalanjan fungsi kemasyarakat
a   Presumption of innocence
a   Menghidari penyajian bahan berita yang sensitif
a   Menghidari penulisan, berita, ulusan, cerita, dan karikatur yang cenderung  bersifat pornografi dan sadisme, kekejaman dan kekerasan
a   Menyajikan bahan siaran atau tulisannya.
B. Kode Etik Jurnalistik
          Pers melalui organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) telah menetapkan Kode Etik Kewartawanan yang sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka, seperti Persatuan Djurnalis Indonesia (PERDI). Aturan mengenai perilaku dan pertimbangan moral dan ditaati oleh media pers dalam siarannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Follow Instagram @nidiaju_